Rabu, 31 Juli 2019

Makna Al-Qur'an dan Hadits Nabi


Kata Pengantar 
      Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM,YAITU AL-QUR’AN DAN HADIST”. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.



Penulis



Pontianak,11 Oktober 2014.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................     .1
DAFTAR ISI ..................................................................................................................     .2
BAB I            
PENDAHLUAN
a. Latar Belakang ............................................................................................................     .3
b. Rumusan Masalah .......................................................................................................     .4
c. Tujuan dan Kegunaan .................................................................................................     .4
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW ......................................................     .5
B. Al-Qur’n dan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam ............................................     .10
C. Fungsi Al-Qur’an dan Hadits Dalam Hukum Islam  ............................................     .11
BAB III
PENUTUP
Ω. Kesimpulan ................................................................................................................     .15
Ω. Saran ......................................................................................................................... .    .15
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................     .16

BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama dan utama dalam ajaran agama Islam tentunya menempati posisi yang signifikan. Mengingat posisinya yang signifikan itu maka diperlukan adanya pemahaman yang komprehensif terkait dengan eksistensi al-Qur’an. Selain al-Qur’an, setiap muslim juga mengenal adanya sumber hukum yang kedua yakni Hadis atau Sunnah, baik Hadis Qudsi maupun Hadis Nabawi.
Keduanya menjadi sumber hukum Islam yang diyakini dan dipedomani oleh seluruh umat muslim. Keduanya memiliki perbedaan-perbedaan. Perbedaan di antara keduanya harus diketahui oleh setiap muslim sebagai landasan awal dalam memahami keduanya lebih lanjut. Pemahaman yang baik terhadap keduanya akan mempengaruhi kualitas ibadah dari setiap muslim.
Al-Qur’an diturunkan bukan hanya untuk kaum muslim atau suatu kelompok suku tertentu semata, tetapi kehadiarannya juga menjadi rahmat bagi seluruh makhluk. Universalitas kandungan isi al-Qur’an tidak disangsikan lagi, dari zaman dulu hingga sekarang. Al-Qur’an sebagai kitab yang lengkap tentunya dia memiliki kelebihan-kelebihan. Di antara kelebihan-kelebihan al-Qur’an ini adalah adanya nama-nama dan sifat-sifat yang telah dijelaskan oleh Allah swt. dalam padanya.
Al-Qur’an adalah kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. untuk dijadikan sebagai pedoman hidup. Petunjuk-petunjuk yang dibawanya pun dapat menyinari seluruh isi alam ini. Sebagai kitab hidayah sepanjang zaman, al-Qur’an memuat informasi-informasi dasar tentang berbagai masalah, baik informasi tentang hukum, etika, kedokteran dan sebagainya.
Hal ini merupakan salah satu bukti tentang keluasan dan keluwesan isi kandungan al-Qur’an tersebut. Informasi yang diberikan itu merupakan dasar-dasarnya saja, dan manusia lah yang akan menganalisis dan merincinya, membuat keautentikan teks al-Qur’an menjadi lebih tampak bila berhadapan dengan konteks persoalan-persoalan kemanusiaan dan kehidupan modern. 
B. Rumusan Masalah
Dengan latarbelakang di atas maka penulis membatasi isi makalah ini dalam rumusan masalah sebagai berikut :
1.     apa pengertian al-qur’an dan hadits nabi?
2.     bagaimana al-qur’an dan hadist nabi sebagai sumber hukum islam?
3.     apa fungsinya dalam hukum islam?

C. Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan atau kegunaan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     mengetahui pengertian al-qur’an dan hadits nabi?
2.     mengetahui al-qur’an dan hadits sebagai sumber hukum islam?
3.     mengetahui fungsi al-qur’an dan hadits dalam hukum islam.

BAB II  PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN AL-QUR’AN DAN HADITS NABI
1.  Pengertian Al-Qur’an
Secara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan” (qoroa, yaqrou, quranan), sebagaimana firman Allah dalam Q.S. 75:17-18:

“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan ‘membacanya’. Jika Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah ‘bacaan’ itu”. 
            Dari segi istilah,terdapat beberapa definisi al-quran yang telah dirumuskan oleh para ulama sesuai dengan tinjauan disiplin keilmuannya masing-masing,diantaranya:
Muhammad Abd.Azim Az-zarqoni dalam kitab “Manahilil ‘irfan ‘ulumul qur’an” mendefinisikan yang artinya:
“Al-Quran adalah kitab yang menjadi mukjizat yang diturunkan kepada nabi muhammad saw,tertulis dalam mushaf,disampaikan secara mutawatir,yang membacanya merupakan ibadah”.
Syeh Ahmad Khudari Beik merumuskan :
“Al-quran adalah firman allah yang berbahasa ‘arab diturunkan kepada nabi muhammad saw untuk dipahami dan selalu diingat isinya,disampaikan pada kita secara mutawatir,ditulis dalam mushaf dan dimulai dari surah Al-fatihah diakhiri surah An-nass”.
Syeh Muhammad Abduh mendifinisikan :
“Al-kitab yakni Al-quran yang telah tertulis dalam mushaf yang terjaga dalam hafalan-hafalan umat islam”.[1]
            Dari tiga definisi tersebut di atas,maka secara sempurna ,yang dimaksud al-quran adalah “kalam allah yang disampaikan dalam bahasa arab,diturunkan secara berangsur-angsur melalui Malaikat jibril kepada nabi muhammad saw,sebagai mukjizat,disampaikan secara mutawatir,yang telah tertulis dalam mushaf Usmani  dan telah dihafal baik oleh umat muslim sejak masa nabi muhammad saw.hidup sampai akhir zaman,dimulai Surah Al-fatihah diakhiri Surah An-nas,membacanya bernilai ibadah dan kafir bagi yang mengingkarinya”.

            Dengan demikian,wahyu yang diturunkan kepada nabi-nabi selain nabi muhammad adalah bukan al-qur’an.begitu juga wahyu atau kalam allah yang diturunkan kepada nabi muhammad saw yang bila membacanya bukan merupakan ibadah(seperti hadits qudsi) juga bukan al-qur’an.[2]
2.Penulisan Al-Qur'an dan perkembangannya
Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks) ayat-ayat al-Qur'an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad. Kemudian transformasinya menjadi teks yang sudah dibundel menjadi satu seperti yang dijumpai saat ini, telah dilakukan pada zaman khalifah Utsman bin Affan.
Masa Nabi Muhammad
Pada masa ketika Nabi Muhammad masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur'an yakni Zaid bin TsabitAli bin Abi TalibMuawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.
Masa Khulafaur Rasyidin
Pemerintahan Abu Bakar
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal dengan nama perang Ridda) yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Qur'an dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu tersebar di antara para sahabat. Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksanaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafshah yang juga istri Nabi Muhammad.
Pemerintahan Utsman bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standardisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam pada masa depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Qur'an.
Mengutip hadist riwayat Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:
Suwaid bin Ghaflah berkata, "Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Utsman. Demi Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al Qur'an sudah atas persetujuan kami. Utsman berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang isu qira'at ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira'atnya lebih baik dari qira'at orang lain. Ini hampir menjadi suatu kekufuran'. Kami berkata, 'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab, 'Aku berpendapat agar umat bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan.' Kami berkata, 'Pendapatmu sangat baik'."
Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththan dalam Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat. Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al Qur'an turun dalam dialek bahasa mereka. Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan sebuah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).
B.Pengertian hadits
            Hadits secara harfiah berarti "berbicara", "perkataan" atau "percakapan". Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan, mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad.
Hadis dari segi bahasa itu berasal dari  bahasa Arab, yaitu dari kata Al-hadits, jamaknya yaitu : al-hadits, al-haditsan dan al-hudstan. Secara etimologi kata ini memiliki banyak arti, diantaranya : Al-jadid (barau) lawan dari kata Al-Qadim (yang lama), dan Al-Khabar yang berart kabar atau berita.[3]

Pertanyatan ini juga ditegaskan kembali oleh, yang menyatakan bahwa kata al-hadits sekurang-kurangnya hadist ini memiliki dua pengertian jika dilihat dalam segi bahasanya saja, yaitu:
  • 1. Jadid - Baru , lwan kata dari al-qadim jamaknya yaitu : hidats dan hudatsa;
  • 2. Khabar - berita atau riwayat, jamaknya ahadits, hidtsan, dan hudtsan.
Secara terminologi, hadisdirumuskan kedalam pengertian yang berbeda-beda di antara para Ulama. Perbedaan pandangan itu lebih disebabkan oleh karena terbatas dan luasnya objek tinjuan masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalaminya. Berikut ini pengertian hadis dari para ulama dari beberapa aliran ilmu :
menurut aliran Ulama hadis mendefenisikan hadis sebagai berikut :

كُلُّ مَا اُثِرَ عَنِ النَّبِيّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقيَّةٍ اُوْ خُلُقِيَّةٍ
Artinya : Segala sesuatu yang diberitakan Nabi SAW. Baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal.

Demikian pengertian hadis secara terminologi bila ditinjau oleh aliran ilmu hadis. Maka akan ada perberdaan dari pengertian ilmu yang lain.

Menurut para Ahli Ushul, Hadist adalah :
“Segala perkataan, perbuatan dan ketetapan  nabi saw,yang bersangkut paut dengan hukum”.
Dari definisi-definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa hadits memiliki kreteria dan ciri-ciri sebagai berikut :
·         Sesuatu yang disandarkan harus kepada nabi muhammad saw.(artinya sesuatu yang bukan disandarkan kepada nabi saw bukan hadits,seperti sabda nabi daud as,ibrahim as isa as dan lain-lain.
·         Penyandaran sesuatu adalah setelah nabi muhammad  saw diangkat menjadi nabi atau rasul.[4]

CATATAN :
Perbedaan Hadits,Sunnah,Khabar,Atsar dan Hadits Qudshi
  1. Hadits
Segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi saw,baik perkataan,perbuatan maupun ketetapan atau taqrir nabi saw.
  1. Sunnah
Segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi saw,meliputi perkataan,peerbuatan dan taqrir,juga menyangkut sifat-sifat dan perilaku atau perjalanan hidup beliau,baik sebelum atau sesudah menjadi nabi saw.
  1. Khabar
Segala peristiwa yang disandarkan kepada nabi saw dan kepada selain beliau(sahabat,tabiin,dll).
  1. Atsar
Segala peristiwa yang hanya disandarkan kepada selain nabi saw(sahaabat,tabiin,tabiit-tabiin).[5]
B. Al-qur’an dan hadist nabi sebagai sumber hukum islam
            1. Kehujjahan al-qur’an
Tidak ada perselisihan pendapat diantara kaum muslimin tentang Alquran itu sebagai Argumentasi yang kuat bagi mereka dan bahwa ia serta hukum-hukum yang wajib ditaati itu datang dari sisi Allah.
Sebagai bukti bahwa Alquran itu datang dari sisi Allah ialah ketidaksanggupan orang-orang membuat tandingannya, biar mereka itu adalah sastrawan sekalipun.
Ketika Rasulullah Saw berada di Makkah, beliau diperintahkan oleh Allah agar menjelaskan kepada orang banyak perihal Alquran dan bahwa ia adalah diluar batas kemampuan manusia.
Tetapi orang-orang kafir melancarkan tuduhan kepada Nabi Muhammad bahwa beliaulah yang membuat Alquran itu. Kemudian Allah memerintahkan menantang mereka dalam firmanNya;
Artinya;
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam :
Pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang terang artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya.
Kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat Al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model :
1.      Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
2.      Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
3.      Ibarat, contohnya seperti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.
2. kehujjahan hadits
Tidak ada perbedaan pendapat jumhur (ahlusunah wal jama’ah), ulamak tentang hadits Rasul sebagai sumber hukum yang kedua sesudah Al-qur’an dalam menentukan suatu keputusan hukum, seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu.  kekuatannya sama dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam menerima dan mengamalkan apa-apa yang tercandung di dalamnya selama hadits itu sah dari Rasulullah SAW.
Lain halnya dengan golongan Syiah yang tidak mengakui semua hadits yang dipandang sah oleh golongan ahlu sunnah sebab mereka hanya mengakui sahnya suatu hadits atau khabar kalau diriwayatkan oleh imam-imam dan ahli hadits mereka sendiri. Berbeda dengan ahli zahir mereka masih dapat menerimanya selama hadits itu sah menurut kriteria ilmu hadits.
Kehujjahan sunnah berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw., diantaranya:
Artinya;
apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.(QS.Al-hasyr:7)

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), (QS. An-Nisa: 59).
c. Fungsi Al-quran dan Hadits dalam hukum islam
1.Fungsi al-qur’an
            Sumber utama hukum islam adalah Al-Quran dan yang lain nya adalah hadits nabi muhammad saw.Sumber hukum islam adalah asas,pedoman,dasar,dan pegangan serta acuan pengambilan hukum atau penyelesaian permasalahan atau persoalan secara islam/islami,misalnya,Jika seseorang ingin berdagang sesuai dengan hukum islam,maka harus melihat pada sumber hukum islam(al-quran dan hadits).Al-qur’an dan hadits mengatakan bahwa riba dilarang dalam berjualan,oleh karena itu dia tidak boleh melakukan praktek riba.

1. Dari sudut subtansinya, fungsi Al-Qur’an sebagaimana tersurat  nama-namanya dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a.       Al-Huda (petunjuk), Dalam al-Qur'an terdapat tiga kategori tentang posisi al-Qur'an sebagai petunjuk. Pertama, petunjuk bagi manusia secara umum. Kedua, al-Qur'an adalah petunjuk bagi orang-orang bertakwa. Ketiga, petunjuk bagi orang-orang yang beriman.4
b.      Al-Furqon (pemisah), Dalam al-Qur'an dikatakan bahwa ia adalah ugeran untuk membedakan dan bahkan memisahkan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah.
c.       Al-Asyifa (obat). Dalam al-Qur'an dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai obat bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada (mungkin yang dimaksud disini adalah penyakit Psikologis)
d.      Al-Mau’izah (nasihat), Didalam  Al-Qur’an di katakan bahwa ia berfungsi sebagai penasihat bagi orang-orang yang bertakwa.
          2. Fungsi Al-Qur’an di lihat dari realitas kehidupan manusia
                        a.   Al-Qur’an sebagai petunjuk jalan yang lurus bagi kehidupan manusia
                        b.  Al-Qur’an sebagai mukjizat bagi Rasulallah SAW.
                        c.   Al-Qur’an menjelaskan kepribadian manusia dan ciri-ciri umum yang 
                              membedakannya dari makhluk lain.
                        d.  Al-Qur’an sebagai korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah sebelumnya
                        e.  Menjelaskan kepada manusia tentang masalah yang pernah di perselisikan      
                             ummat Islam terdahulu.
f.       Al-Qur’an brfungsi Memantapkan Iman.
g.      Tuntunan dan hukum untuk menempuh kehiduapan.[6]
2. fungsi hadits
                        Ijmak ulama bahwa sanya hadist merupakan sumber hukum ke dua dalam Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa' ayat: 59, berdasarkan hadist Rasulullah SWT pada haji wada' , "Aku tinggalkan untukmu dua perkara, yang apabila engkau berpegang teguh pada keduanya tidak akan sesat untuk selamanya, yaitu Alquran dan hadist," serta ijmak sahabat tentang wajibnya mengikuti serta mengamalkan sunnah Nabi SWT.
Adapun fungsi hadist sebagai sumber hukum Islam ada tiga, yaitu sebagai penguat bagi apa yang sudah tertera dalam Alquarn (muakkadah), sebagai penafsir bagi ayat-ayat Alquarn (mubayyinah), dan mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran.

1.
Penguat(Muakkadah)/Bayanut-ta’kid.
            Yaitu menguatkan bagi sesuatu yang sudah tertera dalam Alquran. Alquran sebagai penetap (musbit) sedangkan hadist sebagi penguat     (muayyad). Seperti hadist yang menerangkan wajib puasa, wajib   shalat, wajib zakat, wajib haji. Dan hadist yang melarang untuk
  mempersekutukan Allah SWT, saksi palsu, membunuh tanpa hak, larangan memakan harta orang lain tanpa izin, dan harta anak yatim piatu dan lain-lain sebagainya.
            Semua masalah ini sudah pernah disinggung dalam Alquran sebelum Rasulullah mengatakannya. Seperti firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 43 yang mengatakan wajib menunaikan zakat dan mengerjakan shalat. Begitu juga Surat Al-Baqarah ayat 183 yang 
mengatakan wajibnya puasa, dan lain-lain sebagainya.
2.Penafsir(mubayyinah)/Bayanut-tafsir.
Kedudukan hadist dalam menafsirkan  ayat-ayat Alquran ini ada tiga macam:
a. Menjelaskan yang mujmal dari Al-Qur’an
            Seperti ayat yang mewajibkan shalat, 'Aqimus shalah' (dirikan shalat), ayat ini masih mujmal. Ayat ini masih mujmal pada bilangan shalat yang difarzukan, rukun serta rakaatnya. Maka datanglah hadist untuk   menjelaskan yang mujmal tersebut,  "Shalatlah seperti kalian lihat
Aku sholat.”
            Diwajibkan zakat, "Wa atuz zakah" (tunaikan zakat), ayat ini masih  mujmal berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, harta apa saja     yang wajib zakat dan yang tidak diwajibkan zakat. Maka hadistlah yang menentukan kadar serta jenis harta yang dikenakan zakat.
b. Menghususkan yang umum dari Al-Qur’an
            Jika ada ayat-ayat Alquran yang masih umum maka datanglah hadist untuk mengkhususkan ayat tersebut. Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisak ayat 11 yang mengatakan anak kandung akan menerima warisan dari ibuk bapaknya. Ayat ini masih umum, yaitu semua anak akan mendapat harta warisan. Maka datanglah hadist   untuk mengkhususkan, yang bahwa pembunuh (anak yang  membunuh ayah/ibunya) tidak mendapat warisan. Karena
terhijab dengan hijab hirman.

c.Memberi batasan (qayyid) bagi ayat Alquran yang mutlak.
            Seperti perintah Allah SWT untuk memotong tangan pencuri. Perintah  memotong dalam ayat ini tidak ditentukan batas potongnya dari mana dan sampai kemana, tata tertib pemotongan. Maka hadistlah yang  menetukan hal tersebut, yaitu dari pergelangan tangan, dan dipotong tangan kanan pada kali yang pertama. Jika ia mencuri lagi maka potonglah tangan kirinya.

3. Mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran.
/Bayanut-tasyri’.
            Hal ini tidak menunjukkan Alquran itu terdapat kekurangan. Karena pada hakikatnya hadist Nabi juga digolongkan kedalam firman Allah, sebagaimana yang sudah termaktub dalam Alquran," Dan tidaklah  yang dikatakan Muhammad itu menurut keinginannya melainkan wahyu 
yang diwahyukan kepadanya.”
Diantara hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran dan sudah didatangkan oleh hadits adalah :
              a. Zakat fitrah, tidak ada satu pun dari ayat Alquran yang memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat fitrah. Maka rasulullah lah yang menyuruhnya. Beliau bersabda dalam hadist yang diriwaytakan oleh Ibn Umar," Rasullah SWA mewajibkan zakat fitrah."
            b. Perintah merajam zina muhksan (laki-laki yang sudah ada istri sendiri atau perempuan yang sudah ada suami sendiri tapi berzina dengan orang lain). Hukum ini tidak tercantum dalam Alquran, namun hadistlah yang mendatangkannya. Seperti merajam Ma'izan  dan Ngamadiyah oleh Rasullah zamna dahulu.[7]
BAB III  PENUTUP
            1. KESIMPULAN
            Sumber utama hukum islam adalah Al-Quran dan yang lain nya adalah hadits nabi muhammad saw.Sumber hukum islam adalah asas,pedoman,dasar,dan pegangan serta acuan pengambilan hukum atau penyelesaian permasalahan atau persoalan secara islami.Sebagai sumber hukum tertinggi dan terkuat dalam islam yaitu Al-Qur’an dan Hadits maka allah memerintahkan agar al-quran dan hadits nabi saw dijadika landasan  atau rujukan dalam memutuskan segala persoalan.firman Allah SWT :

                      ا   انا انزلنا الىك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما ارىك الله

Artinya : “Sesungguhnya kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah allah wahyukan kepadamu” . (Q.S.an-nisa’:105).
Dan firman allah :

وما ءاتاكم الرسول فخذواه ومانهاكم عنه فانتهوا

Artinya : “Dan apa-apa yang diperintahkan rosul kepadamu,maka laksanakanlah, dan apa-apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (Q.S.Al-Hasyr:7).

            2. SARAN
            Jika dalam makalah kelompok empat ini terdapat berbagai kesalahan, kekurangan dan kekeliruan. Pemakalah meminta maaf kepada para pembaca, selain itu para pemakalah menanti kritik dan saran dari para pembaca, agar makalah selanjutnya bisa lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA
   Standar Isi MA.Semester Ganjil .2008. Al-Qur’an Hadits. Jawa Tengah: CITRA PUSTAKA

  Permenag RI NO.2.Semester Genap .2008. Al-Quran Hadits. Gresik Jawa Timur: CV PUTRA                  JAYA KEMBAR

http://abdullahqiso.blogspot.com/2013/12/fungsi-dan-kedudukan-al-quran-dalam.html

http://ebdulhamed.blogspot.com/2013/07/fungsi-hadist-sebagai-sumber-hukum-islam.html

http://www.academia.edu/3614951/HADIST_SEBAGAI_SUMBER_AJARAN_ISLAM






[1]  Standart Isi MA.Semester Ganjil.2008.Al-Qur’an Hadist.
[2]  Standart Isi MA.Semester Ganjil.2008.Al-Qur’an Hadist.
[3] Permenag RI NO.2.Semester Genap .2008. Al-Quran Hadits.
[4] Permenag RI NO.2.Semester Genap .2008. Al-Quran Hadits.
[5] Permenag RI NO.2.Semester Genap .2008. Al-Quran Hadits.
[6] academia.edu/3614951/HADIST_SEBAGAI_SUMBER_AJARAN_ISLAM.
[7] Permenag RI NO.2.Semester Genap .2008. Al-Quran Hadits.

Sabtu, 20 Juli 2019

Marah


Kata Pengantar

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,banyak nikmat yang allah berikan,tetapi sedikit sekali yang kita ingat.Segala puji hanya layak untuk allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat,rahmat,taufik,serta hidayah nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” MARAH “.Dalam Penyusunannya,penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak,karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih,dan kepercayaan yang begitu besar.Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal,semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagian dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan,namun selalu ada yang kurang.Pepatah arab berkata :
اذا تم الامر بدا نقصه
jika sudah selesai suatu perkara,maka akan tampak kurangnya
Oleh karena itu,penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Amin.

DAFTAR ISI    
KATA PENGANTAR ...................................................................................................     .1
DAFTAR ISI ..................................................................................................................     .2
BAB I            
PENDAHLUAN
a. Latar Belakang ............................................................................................................     .3
b. Rumusan Masalah .......................................................................................................     .3
c. Tujuan dan Kegunaan .................................................................................................     .3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Marah ..................................................................................................     .4
B. Dampak bahaya marah ..........................................................................................     .5
C. Cara menghilangkan marah ...................................................................................     .6
BAB III
PENUTUP
Ω. Kesimpulan ................................................................................................................     .8
Ω. Saran ......................................................................................................................... .    .8
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................     .9

BAB I
PENDAHULUAN

Ramalan nabi muhammad saw yang menyatakan bahwa sebaik-baiknya zaman adalah zamanku, dan setelahku, dan setelahku, yang menunjukan bahwa semakin lama hidup dunia ini bukannya makin baik, melainkan semakin merosot. Sehingga semakin banyak orang-orang yang membangkang perintah allah dan rasulnya, baik itu masalah haq allah dan rosulnya,maupun haqqul adamiinya. Sehingga banyak orang yang mencuri, mengejek, menfitnah, mencaci maki dan lain sebagainya,maka dalam hal ini,sebagian orang tidak bisa menahan amarahnya ketika hal itu terjadi pada dirinya. Marah mereka makin menjadi-jadi ketika mereka mengeluarkan amarah mereka dengan tindakan mereka,berkelahi,memaki,dan menjatuhkan satu dengan yang lainnya.Marah adalah awal dari permusuhan,pertikaian dan segala dari konflik yang semakin besar.

Rumusan masalah :
            1. Apa pengertian marah?
            2. Apa dampak bahaya dari marah?
            3. Bagaimana cara menghilangkan marah?
Tujuan dan kegunaan :
            1. Mengetahui pengertian marah.
            2. Mengetahui dampak bahaya dari marah.
            3. Mengetahui bagaimana cara menghilangkan marah.

BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian marah

            Kemarahan adalah suatu emosi yang secara fisik mengakibatkan antara lain peningkatan denyut jantung,tekanan darah,serta tingkat adrenalin dan noradrenalin. Dan marah adalah suatu pola perilaku yang dirancang untuk memperingatkan pengganggu untuk menghentikan perilaku mengancam mereka. Rasa marah menjadi suatu perasaan yang dominan secara perilaku,kognitif,maupun fisiologi sewaktu seseorang membuat pilihan sadar untuk mengambil tindakan untuk menghentikan secara langsung ancaman dari pihak luar.[1]
            Menurut al-imam hujjatul islam,muhammad bin muhammad bin muhammad al-ghozali,dalam bukunya ihya’ ‘ulumiddin(Marja’,2005,diterjemahkan Purwanto lc,buku ke 7,hal 9). :  “Marah adalah nyala api,nyala api itu berasal dari api neraka allah dan kemudian masuk kedalam hati,lalu sifat marah itu menetap dalam lipatan hati seperti menetapnya api didalam abu,Sifat marah yang bersembunyi didalam hati terungkap pada setiap orang yang angkuh,sombong dan keras kepala,sebagaimana api yang akan muncul dari besi yang dipukulkan ke batu yang keras.Hal ini akan diketahui oleh orang-orang yang bisa memandang dengan keimanan yang benar”. Oleh karena itu , Barang siapa yang tidak dapat mengendalikan marahnya,maka pengaruh setan akan semakin kuat. Setan diciptakan dari api,sebagaimana dalam al-quran surah al ‘a’rof(7):12, :[2]
قال انا خير منه  خلقتني من نار و خلقته من طين
Iblis mennjawab,’aku lebih baik dari padanya. Engkau jadikan aku dari api, sedangkan dia(adam)Engkau jadikan dari tanah.’”

Tingkatan Marah
            Menurut tingkaatan atau derajat kemarahannya,manusia terbagi menjadi tiga golongan : 1. Tafrith,yaitu golongan orang yang tingkatan marahnya sangat kurang dan sangat lemah.
2. ‘I’tidal,yaitu golongan orang yang tingkatan marahnya sedang atau normal.
3. Ifradh,yaitu golongan orang yang tingkatan marahnya sangat tinggi dan berlebihan.

            Golongan pertama adalah orang-orang yang tidak punya rasa marah idalam dirinya adalah tercela dan hal itu tidak baik bagi dirinya.Imam Syafi’i berkata :
من استغضب ولم يغضب فهو حمار
“seseorang yang seharusnya marah tetapi tidak marah,maka sama saja dia dengan keledai”.
Orang yang tidak memiiliki kemarahan dan kepanasan hati boleh disebut sebagai kurang berakal.Allah swt memuji para sahabat nabi,:

محمد رسول الله والذين معه اشداء علي الكفار رحماء بينهم 
 ”...Muhaammad itu utusan Allah,dan orang-orang beriman yang bersama dengan dia selalu bersikap keras terhadap orang-orang kafir,tetapi berkasih sayang sesama mereka...”(Q.S.Al-fath[48]:29).
Para sahabat sangat keras dan tegas terhadap orang-orang kafir,tetapi mereka sangat santun,lemah lembut,dan solider kepada saudara sesama muslim.Allah ta’ala berfirman” Wahai nabi,berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka...”(Q.S.At-taubah[9]:73).Sikap keras orang-orang mu’min terhadap orang-orang kafir tersebut merupakan wujud dari kepanasan hati yang berasal dari rasa marah.
Marah yang pada tempatnya diperbolehkan dalam islam. Berikut ini adalah hal-hal yang yang dalam agama diperbolehkan marah, yaitu :
  1. Apabila aturan allah swt dilanggar dan dihina, terdapat kemaksiatan.
  2. Marahnya orang tua kepada anak karena tujuan kasih sayang dan pendidikan.
  3. Guru kepada murid karena tujuan kasih sayang dan pendidikan.[3]
            Tingkatan marah yang berlebihan (ifradh) adalah membinasakan.Tingkatan marah ini melebihi btingkatan i’tidal,tingkatan yang baiik dan tengah-tengah.orang yang mempunyai tingkatan marah berlebihan jauh dari ‘aqal yang sehat,agama,dan ta’at kepada allah swt.Orang yang tingkatan marahnya berlebihan biasanya kehilangan pengertian mengenai yang benar dan yang bathil serta kehilangan daya pikirnya tentang yang benar dan yang salah,bahkan sering kali kehilangan daya pikirnya sama sekkali. Akibatnya,orang tersebut dapat dikendalikan oleh dorongan rasa marahnya dan menderita karenanya. Penyebab dari marah yang berlebihan adalah karena bawaan lahirnya dan merupakan akibat dari kebisaan dan lingkungannya. Bahkan orang yang secara alamiah mudah tersinggung sehingga kemarahannya cepat meledak. Orang yang ,harus dapat mengendalikan kemarahan yang timbul. Nabi saw bersabda ,“ Tabi’at yang tenang sanggup meredakan kemarahan dan memutuskan gejalanya. ”[4]
B.  Dampak dari sikap marah
            Allah ‘azza wa jalla berfirman,” Ketika orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan,(yaitu) kesombongan jahiliahnya, lalu allah allah menurunkan ketenangan kepada rasulnya dan kepada orang mukmin dan allah menetapkan kalimah taqwa (tauhid) kepada mereka dan mereka lebih berhak dengan kalimah itu ...”.(Q.S. al fath [48]:26). Nabi sulaiman as berkata kepada putranya ,” Wahai anakku, peliharalah dirimu dari banyak marah, karena marah menyebabkan hati orang yang sabar menjadi hampa(lenyap/sia-sia pahalanya)”.[5]
Banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan rasa marah,diantaranya sebagai berikut :
  1. Kondisi fisik pemarah cenderung lebih ceat lemah.
  2. Mudah terjerumus dalam dosa.
  3. Tersisihkan hidupnya.
  4. Rawan berbuat kerusakan dan keonaran.
Seorang yang mudah marah dapat dikenali lewat beberapa ciri dalam dirinya, diantaranya :
  1. Ciri fisik: muka masam, wajah keruh dan jarang tersenyum.
  2. Ciri psikologis, misalnya :
a.       Cepat marah karena hal-hal sepele.
b.      Terbiasa bertindak kasar.
c.       Perasaannya tidak pernah tentram, mudah sekali mendendam.
d.      Mudah tersinggung dan sakit hati.
e.       Terbiasa berbicara kasar dengn nada tinggi.[6]
C. Cara menghilangkan rasa marah
            Dalam ihya’ ‘ulumiddin (Marja’,2005,diterjemahkan Purwanto lc,buku ke 7,hal 24-26) imam al-ghozali juga memberikan cara-cara menghilangkan rasa marah,yaitu :
            1. Cara yang didasarkan ilmu
a. Mengetahui keutamaan dan harapan pahala dari menahan marah, dari al-quran maupun dari hadist nabi saw,seperti kisah :”Malik bin aus pernah bercerita ‘suatu kali umar marah pada seseorang dan memerintahkan agar orang itu dipukul’,lalu aku berkata ’ Wahai umar,beri maaflah dia’,umar menjawab ‘ ya,memberi maaf adalah perintah allah dalam al-quran’, umar lalu mencerna ayat 199 surah al-a’rof.” Kebiasaan umar bila mendengarkan bacaan al-quran maka ia akan merenungkan makna ayat tersebut. Dan ucapan ja’far bin muhammad ra,” Marah adalah kunci dari semua kejahatan.”[7]
b. Takut pada adzab dan siksa allah bagi orang yang suka menggumbar kemarahannya. Pada suatu hari rasulullah mengutus seorang budak untuk suatu keperluan. Ketika dia kembali dalam waktu yang sangat terlambat, Nabi saw bersabda padanya,” Seandainya tidak ada qishosh(balasan) pada hari pembalasan nanti,niscaya aku akan mencambukmu.”[8]
c. Ingat bahwa wajah dan penampilan orang yang sedang marah sangatlah buruk.
d. Berfikir selalu bahwa setan selalu senantiasa menyuruh kita untuk berbuat dan berperilaku buruk dengan mengatakan,”engkau akan tampak lemah,cengeng,dan hina jika engkau tidak marah.”
e. Berfikir apa alasan kita marah?mengapa kita mesti marah? Allah swt tidak menyukai orang yang marah dengan tampa alasan yang diperbolehkan marah oleh allah azza wa jalla.[9]
            2. Cara yang didasarkan ‘amal
a. Ketika perasaan marah muncul,hendaklah membaca Ta’awudz. Hal inilah yang diperintahkan rasulullah saw. Ketika siti ‘aisyah ra hendak marah,beliau memegang hidung istrinya itu,dan bersabda,” Wahai ‘aisyah,berdoalah,’ ya allah, engkau tuhannya muhammad,ampunilah dosa-dosaku, hilangkan kemarahan ini dari hatiku,dan selamatkan aku dari kesesatan.”[10]
b. Apabila akan marah,maka hendaklah duduk jika sedang berdiri, dan berbaring jika sedang duduk, lalu dekatkan (wajah) ke tanah dan  dan renungkan tentang penciptaan yang berasal dari tanah. Dengan demikian bisa membuat tenang sebagaimana tanah yang tenang. Sabda nabi muhammad saw,

اذا غضب احدكم وهو قاءم فليجلس فان ذهب عنه الغضب والا فليطجع
” Apabila satu dari kalian sedang marah,sedang dia dalam keadaan berdiri, maka hendaklah ia duduk sampai marahnya hilang, bila belum hilang, maka hendaklah ia tidur.”[11]
c. Jika kemarahan itu juga belum reda, maka hendaklah berwudhu dengan air dingin atau, kalau perlu, mandi, karena bara api tidak akan padam kecuali dengan air.’. Sabda nabi saw ,

ان الغضب من الشيطان خلق من النار وانما يطفيء النار الماء فاذا غضب احدكم فاليتوضاء  
Sesungguhnya marah adalah datang dari syaiton yang diciptakan dari api,dan api bisa padam dengan air, maka bila satu dari kalian marah, hendaklah ia berwudhu.”[12]

d. Berdiam diri, menghentikan aktivitas amal maupun berkata.[13]

BAB II
PENUTUP
i.                    Kesimpulan
Para ahli psikologi modern memandang kemarahan sebagai emosi primer, alami, dan matang yang dialami oleh semua manusia pada suatu waktu, dan merupakan suatu yang memiliki nilai fungsional untuk kelangsungan hidup. Kemarahan  dapat memobilisasi kemampuan psikologis untuk tindakan korektif. Namun, kemarahan yang tak terkendali dapat berdampak negatif terhadap kualitas hidup pribadi dan sosial.
ii.                  Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih focus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atasdengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari pembahasan makalah yang telah dijelaskan.
  
DAFTAR PUSAKA

  • http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kemarahan&oldid=7947486
  • Al-ghozali,Marja’,bandung 2005,Ihya’ ‘ulumuddin.
  • Syahirul ‘alim,s.ag,Media adi karya Grafika,2008,’aqidah akhlak.
  • Team penulis Taqwa,akik pusaka:sragen2008,’aqidah akhlak.
  • Yahya ibnu syarifuddin an-nawawi,al-hidayah,surabaya,hadist arbain nawawi.



[1] Diunduh dari Wikipedia bahasa indonesia
[2] Al-ghozali,Marja’,bandung 2005,Ihya’ ‘ulumuddin,hal 9
[3] Syahirul ‘alim,s.ag,Media adi karya Grafika,2008,’aqidah akhlak,hal 54.
[4] Al-ghozali,Marja’,bandung 2005,Ihya’ ‘ulumuddin,hal 15-16.
[5] Ibid hal 10-11.
[6] Team penulis Taqwa,akik pusaka:sragen2008,’aqidah akhlak,hal 61.
[7] Al-ghozali,Marja’,bandung 2005,Ihya’ ‘ulumuddin,hal 24.
[8] Ibid hal 25.
[9] Ibid hal 26.
[10] Ibid hal 27.
[11] Yahya ibnu syarifuddin an-nawawi,al-hidayah,surabaya,hadist arbain nawawi, hal 54.
[12] Ibid hal 54.
[13] Al-ghozali,Marja’,bandung 2005,Ihya’ ‘ulumuddin,hal 25.