Kata Pengantar
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”NASIKH WAL MANSUKH”. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bisa bermanfaat.
I. PENDAHULUAN
Salah satu tema Ulumul Qur’an yang mengundang pendapat
para Ulama mengenai nasikh wal mansukh. Perbedaan pendapat Ulama’ dalam
menetapkan ada atau tidaknya ayat-ayat mansukh (dihapus) dalam Al-Qur’an,
antara lain disebabkan adanya ayat-ayat yang tampak kontra diksi bila dililhat
dari lahirnya. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut, ada yang
tidak bisa dikompromikan, dan ada juga yang keseluruhan ayatnya bisa
dikompromikan.Oleh karena itu, para Ulama’ menerima teori nasikh (penghapusan)
dalam Al-Qur’an.
Ulama-ulama klasik yang menerima penghapusan dalam
Al-Qur’an ternyata tidak sepakat dalam menentukan mana ayat yang menghapus
(nasikh) dan mana yang ayat yang dihapus (mansukh). Dikalangan Ulama’ klasik
terdapa tkecenderungan bahwa untuk menekan jumlah ayat yang dihapus hingga
mencapai bilangan yang fantastis.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Apakah
pengertian Nasikh wal Mansukh ?
B. Apa
saja Syarat-syarat Nasikh?
C. Apa
saja Macam-macam Naskh dalam Al-Qur’an?
D. Apa manfaat adanya Nasikh Wal Mansukh?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh Wal
Mansukh
1. Pengertian Nasikh
Naskh secara
bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun
Secara isthilahan
atau isitilah dalam kajian al-quran hadist ada itu dua bagian:
Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.
Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”. [1]
Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan: “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya”. [2]
Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.
Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”. [1]
Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan: “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya”. [2]
Nasikh artinya :
yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum
dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakekatnya naasikh (yang menghapuskan) adalah
Allah SWT. [1]
Sedangkan kesimpulannya,Nasikh adalah :
رفع الحكم الشرعي بدليل شرعي مع
التراخي علي وجه لو لاه لكان الحكم الاءول ثابتا
Menggantikan hukum syara dengan
memakai dalil syara,dengan adanya tenggang waktu,dengan catatan kalau sekiranya
tidak ada nasikh itu tentulah hukum yang pertama akan tetap berlaku(Studi
Al-Quran:125).
Contoh pada Q.S.al-Mujadalah ayat
13 yang mengganttikan ayat sebelumnya yaitu Q.S.al-Mujadalah ayat 12.[2]
2. Pengertian Mansukh
Secara bahasa Mansukh adalah sesuatu yang
dihapus,dipindah atau dihilangkan.Sedangkan menurut istilah Mansukh adalah
Hukum syara’ yang menempati posisi awal,yang di ganti atau diubah dengan hukum
syara’ yang menempati posisi akhir.(Studi Islam : 126).[3]
Jadi arti dari Nasikh Mansukh ialah Membatalkan
yang telah diperoleh dari nas yang laludengan suatu nas yang baru
datang,seperti mencegahnya nabi saw untuk ziaroh qubur,lalu nabi
membolehkannya.
B.
Syarat-syarat adanya nasakh
Nasikh wal Mansukh juga memiliki beberapa
syarat :
1. Huku yang dimansukh harus berupa hukum
syara’(bukan hukum akal,dan bukan hukum produk buatan manusia).yakni titah
allah dan rasulnya yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf,baik
wajib,haram,nadb(sunnah),makruh maupun mubah.Dan dalil yang mengganti (Nasikh)
juga harus berupa dalil syara’(Al-Qur’an dan As-Sunnah).
2. Adanya dalil baru yang mengganti (Nasikh)
harus setelah ada tenggang waktu dari dalil hukum yang pertama(Mansukh).
Dan barang tentu sesuatu yang menghapus harus
datang lebih akhir dari pada yang dihapus.Tidak seperti Syarat Munfashil,dimana
Syarat dan Masyrut bihnya harus datang secara bersamaan.Semisal,firman Allah
swt :
فاقتلوا المشركىن
“Bunuh lah orang-orang
musyrik”.
Kemudian
disambung dengan firman allah swt :
لا تقتلوا اهل الذمة
“Jangan kalian membunuh
kafir-kafir dzimmi”.
(Al-Waraqot,kajian
ushul fiqh : 109)
3. Antara dua dalil nasikh dan mansukh atau
antara dalil satu dan dalil dua tersebut harus ada pertentangan yang
nyata(kontradiktif).
Beda halnya pertentangan yang tidak
nyata,seperti hukum yang dibatasi dengan illat1 ataupun ghoyah2,seperti
:
وحرم عليكم صيد البر ما دمت حرما
“Dan diharamkan atas mu
(menangkap) binatang buruan darat,selama kamu dalam ihram”.
Pada ayat ini,dijelaskan bahwa illat yang
mengharamkan berburu adalah disebabkan ihram.Kemudian pada ayat lain disebutkan
:
واذا حللتم فاصطادوا
"Dan
apabila kamu sudah telah melaksanakan ibadah haji,Maka bolehlah berburu”.
Ayat yang kedua ini bukan berarti menasakh pada
ayat yang pertama,akan tetapi hanya sekedar memperjelas illat diharamkannya
berburu binatang,yakni disebabkan ihram. (Al-Waraqot,kajian ushul fiqh : 108).
4. Dalil yang mengganti(nasikh) harus bersifat mutawatir
,karena dalil yang ketetapannya hukumnya telah terbukti secara
pasti,maka tidak dapat dinasikh kecuali oleh hukum yang terbukti secara pasti
pula.
Kemudian hukum nyang dibatasi dengan ghoyah
atau illat, juga bukan termasuk bagian dari an-naskh. Karena hukum yang
bersamaan dengan ghoyah atau illat sebenarnya masih belum menjadi suatu
ketetapan, selama belum menyebutkan ghoyah atau illatnya. Ghoyah dan illat
hanya sekedar menjelaskan hukum, bukan mengahapusnya.[4]
Seperti qur’an surah al-jum’ah : 9-10, dan
surah al-maidah : 96 dengan surah al-maidah : 2.
Maka ini semuanya bukannya menasakh, akan
tetapi menjelaskan pada ayat sebelumnya.
C. Macam-Macam Naskh
An-nasakh
dilihat dari segi sasarannya terbagi menjadi tiga bagian :
1.
menghapus tulisannya bukan ketetapan hukumnya,seperti contoh surah dalam
al-ahzab yang berbunyi :
الشيخ و
الشيخة اذا زنيا فاجمواهما البتة
“ Lelaki yang sudah tua
dan perempuan yang sudah tua itu ketika berzina, maka rajamlah keduanya”.
2.
Menghapus hukum sekaligus tulisannya, seperti ayat yang berbunyi :
عشر
رضعات معلومات يحرمن
“ Sepuluh susuan yang
diyakini , menjadikan hubungan mahrom”.
Ayat tersebut dinasikh oleh ayat yang berbunyi
:
خمس
رضعات معلمات يحرمن
“ Lima kali susuan yang
diyakini, menjadikan hubungan mahrom”.
3.
Menghapus hukumnya,bukan tulisannya, seperti ayat :
وعلي
الذين يطيقونه فدية
“ Dan wajib bagi
orang-orang yang mampu menjalankan nya(puasa)
membayar fidyah”.
Pada
ayat ini dinyatakan bahwa, bagi orang yang kuat melakukan puasa, boleh berpuasa
dan boleh tidak berpuasa, namun ketika tidak berpuasa wajib membayar fidyah.
Kemudian hukum yang dikandung oleh ayat ini dihapus, dengan mewajibkan berpuasa
bagi orang yang mampu dan tidak boleh diganti dengan membayar fidyah.[5]
Dalam
hal ini mungkin timbul pertanyaan , apakah hikmah penghapusan hukum, sedang
tilawahnya tetap ada?
Hal ini bisa dijawab dari dua sisi :
1.
Al-qur’an disamping dibaca untuk diketahui dan diamalkan hukumnya, juga ia
dibaca karena ia adalah kalamullah yang membacanya mendapat pahala. Maka
ditetapkanlah bacaan tilawahnya karena hikmah ini.
2.
Pada umumnya nasakh itu untuk meringankan. Maka ditetapkanlah tilawahnya untuk
mengingatkan akan nikmat dihapuskannya kesulitan(musyaqqoh) suatu kewajiban.[6]
An-nasakh
dilihat dari Nasikh-mansukhnya terbagi menjadi empat macam :
1.
Nasakh al-quran dengan al-quran. Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah
terjadi dipandangan mereka yang mengatakan adanaya nasakh. Misalnya, ayat
tentang ‘iddah empat bulan sepuluh hari dan lain-lain.
2. Nasakh al-qur’an dengan as-sunnah. Nasakh ini ada dua
macam :
a. Nasakh al-qur’an dengan
hadits ahad. Jumhur bependapat ,alquran tidak boleh dinasakh oleh hadist ahad
,sebab al-quran adalah mutawatir dan menunjukan keyakinan ,sedang hadits ahad
itu zhonni ,bersifat dugaan ,disamping tidak sah pula menghapuskan esuatu yang
maklum(jelas diketahui) dengan yang mazhnun(diduga).
b. Nasakh al-quran
dengan hadits mutawatir. Nasakh semacam
ini dibolehkan oleh malik ,abu hanifah ,dan ahmad dalam satu riwayat , sebab masing-masing
keduanya adalah wahyu. Allah swt berfirman :
يُوحَى وَحْيٌ إِلا هُوَ إِنْ الْهَوَى عَنِ يَنْطِقُ وَمَا
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) .”(an-najm:4-5).
Dan nasakh itu sendiri
merupakan salah satu penjelasan.
Dalam pada itu
Asy-Syafi’i,Zhahiriyah dan ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak nasakh
seperti ini, berdasaarkan firmanNya, Al-Baqarah yang artinya :
“apa saja yang kammi
nasakh kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan an lebih
baik atau yang sebanding dengannya”. (Al-Baqarah : 106).
3.
Nasakh As-sunnah dengan Al-Qur’an. Ini dibolehkan oleh ulama jumhur. Sebagai
contoh ialah masalah menghadap ke baitul maqdis yang ditetapkan dengan
as-sunnah dan didalam al-quran tidak terdapat dalil yang menunjukannya.
Ketetapan ini dinasakhkan oleh Al-Quran dengan firmannya :
“Maka palingkanlah mukamu ke arah masjidil
harom”( Al-baqoroh:144).
Kewajiban puasa pada hari Asyuro yang
ditetapkan berdasarkan Sunnah, juga dinasakh oleh firman Allah :
“Maka barang siapa menyaksikan bulan
romadhon , hendaklah ia berpuasa…” (Al-Baqoroh : 185).
Tetapi
nasakh versi ini pun ditolak oleh imam syafi’I didalam salah satu riwayat.
Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh Al-Qur’an, dan
apa saja yang ditetapkan oleh Al-quran tentu didukung pula oleh as-sunnah. Hal
ini karena antara Al-Quran dengan As-sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak
bertentangan.[7]
4.
Nasakh Sunnah dengan Sunnah. Dalam kategori ini terdapat empat bentuk:
1) Nasakh mutawatir dengan mutawatir;
2) Nasakh Ahad dengan Ahad;
3) Nasakh ahad dengan mutawatir;
4) Nasakh mutawatir dengan ahad.
Tiga
bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk yang terakhir atau keempat
terjadi silang pendapat seperti halnya nasakh al-quran dengan hadits ahad, yang
tidak dibolehkan oleh jumhur ulama.
Adapun
menasakh ijma’ dengan ijma’,qiyas dengan qiyas ataupun menasakh dengan
keduanya, maka pendapat yang shahih tidak membolehkannya.[8]
D. Hikmah Nasakh
1. Memelihara kemaslahatan hamba.
2.
Perkembangan Tasyri’ menuju tingkat sempurna yang sesuai dengan perkembangan
dakwah
dan
perkembangan kondisi umat manusia.
3. Coban dan ujian bagi seorang mukallaf apakah
mengikutinya apa tidak.
4. Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi
umat. Sebab jika nasakh itu beralih ke hal yang lebih berat maka didalamnya terdapat
tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia menganfung kemudahan dan keringanan.[9]
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Tuntutan
kebutuhan setiap umat terkadang berbeda-beda satu dengan yang lain. Apa yang
cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa yang
lain. Disamping itu , perjalanan dakwah pada taraf pertumbuhan dan pembentukan
tidak sama dengan perjalanannyasesudah memasuki era perkembangan dan
pembangunan. Demikian juga hikmah Tasyri’(pemberlakuan hukum) pada suatu
periode akan berbeda-beda dengan hikmah Tasyri’ pada periode yang lain. Tapi
tidak diragukan lagi bahwa pembuat syariat adalah Allah swt , rahmat dan
ilmunya meliputi segala sesuatu,dan otoritas memerintah dan melarang pun hanya
milik nya .
“ Dia tidak diminta tanggung jawab tentang
apa yang diperbuatnya, tetapi merekalah yang akan ditanya tentangn tanggung
jawab itu.” (Al-anbiya :23)
Oleh
karena itu, wajarlah jika Allah swt menghapuskan suatu syariat hukum dengan
syariat yang lainnyauntuk menjaga kepentingan para hamba berlandaskan
pengetahuannya yang Azali tentang yang pertama dan terkemudian.
II. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna,
kedepannya penulis akan lebih focus dan details dalam menjelaskan tentang
makalah di atasdengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di
pertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap
penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari pembahasan
makalah yang telah dijelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Majalah As-Sunnah
Edisi 03/Tahun VIII/1425H/2004
·
Tim penyusun MKD,Studi al-quran,IAIN
sunan ampel press,
·
M.ridwan qoyyum sa’id, terjemah &
komentar al-waroqot, mitra gayatri kediri.
·
Syaikh manna’ al-qothon, Pengantar studi
al-quran, pustaka al-kautsar.
[2] Tim penyusun MKD,Studi al-quran,IAIN sunan ampel press,hal
123.
[3] Ibid hal 126
[4] M.ridwan qoyyum sa’id, terjemah & komentar al-waroqot,
mitra gayatri kediri, hal 109.
[5] Ibid hal 110-112
[6] Syaikh manna’ al-qothon, Pengantar studi al-quran, pustaka
al-kautsar, hal 292.
[7] Ibid hal 293.
[8] Ibid hal 293
Tidak ada komentar:
Posting Komentar