Rabu, 17 Juli 2019

Nasikh Wal Mansukh


Kata Pengantar

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”NASIKH WAL MANSUKH”. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bisa bermanfaat.


I.            PENDAHULUAN

Salah satu tema Ulumul Qur’an yang mengundang pendapat para Ulama mengenai nasikh wal mansukh. Perbedaan pendapat Ulama’ dalam menetapkan ada atau tidaknya ayat-ayat mansukh (dihapus) dalam Al-Qur’an, antara lain disebabkan adanya ayat-ayat yang tampak kontra diksi bila dililhat dari lahirnya. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut, ada yang tidak bisa dikompromikan, dan ada juga yang keseluruhan ayatnya bisa dikompromikan.Oleh karena itu, para Ulama’ menerima teori nasikh (penghapusan) dalam Al-Qur’an.
Ulama-ulama klasik yang menerima penghapusan dalam Al-Qur’an ternyata tidak sepakat dalam menentukan mana ayat yang menghapus (nasikh) dan mana yang ayat yang dihapus (mansukh). Dikalangan Ulama’ klasik terdapa tkecenderungan bahwa untuk menekan jumlah ayat yang dihapus hingga mencapai bilangan yang fantastis.

II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apakah pengertian Nasikh wal Mansukh ?
B.    Apa saja Syarat-syarat Nasikh?
C.    Apa saja Macam-macam Naskh dalam Al-Qur’an?
D.  Apa manfaat adanya Nasikh Wal Mansukh?

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Nasikh Wal Mansukh
1.    Pengertian Nasikh

Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun
Secara isthilahan atau isitilah dalam kajian al-quran hadist ada itu dua bagian:
Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda. 
Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”. [1] 

Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan: “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya”. [2]

Nasikh artinya : yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakekatnya naasikh (yang menghapuskan) adalah Allah SWT. [1]

Sedangkan kesimpulannya,Nasikh adalah :
رفع الحكم الشرعي بدليل شرعي مع التراخي علي وجه لو لاه لكان الحكم الاءول ثابتا

Menggantikan hukum syara dengan memakai dalil syara,dengan adanya tenggang waktu,dengan catatan kalau sekiranya tidak ada nasikh itu tentulah hukum yang pertama akan tetap berlaku(Studi Al-Quran:125).

Contoh pada Q.S.al-Mujadalah ayat 13 yang mengganttikan ayat sebelumnya yaitu Q.S.al-Mujadalah ayat 12.[2]
2. Pengertian Mansukh

Secara bahasa Mansukh adalah sesuatu yang dihapus,dipindah atau dihilangkan.Sedangkan menurut istilah Mansukh adalah Hukum syara’ yang menempati posisi awal,yang di ganti atau diubah dengan hukum syara’ yang menempati posisi akhir.(Studi Islam : 126).[3]

Jadi arti dari Nasikh Mansukh ialah Membatalkan yang telah diperoleh dari nas yang laludengan suatu nas yang baru datang,seperti mencegahnya nabi saw untuk ziaroh qubur,lalu nabi membolehkannya.

B.        Syarat-syarat adanya nasakh

Nasikh wal Mansukh juga memiliki beberapa syarat :
1. Huku yang dimansukh harus berupa hukum syara’(bukan hukum akal,dan bukan hukum produk buatan manusia).yakni titah allah dan rasulnya yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf,baik wajib,haram,nadb(sunnah),makruh maupun mubah.Dan dalil yang mengganti (Nasikh) juga harus berupa dalil syara’(Al-Qur’an dan As-Sunnah).

2. Adanya dalil baru yang mengganti (Nasikh) harus setelah ada tenggang waktu dari dalil hukum yang pertama(Mansukh).
Dan barang tentu sesuatu yang menghapus harus datang lebih akhir dari pada yang dihapus.Tidak seperti Syarat Munfashil,dimana Syarat dan Masyrut bihnya harus datang secara bersamaan.Semisal,firman Allah swt :

فاقتلوا المشركىن
“Bunuh lah orang-orang musyrik”.

Kemudian disambung dengan firman allah swt :

لا تقتلوا اهل الذمة
“Jangan kalian membunuh kafir-kafir dzimmi”.
(Al-Waraqot,kajian ushul fiqh : 109)
3. Antara dua dalil nasikh dan mansukh atau antara dalil satu dan dalil dua tersebut harus ada pertentangan yang nyata(kontradiktif).
Beda halnya pertentangan yang tidak nyata,seperti hukum yang dibatasi dengan illat1 ataupun ghoyah2,seperti :

وحرم عليكم صيد البر ما دمت حرما
“Dan diharamkan atas mu (menangkap) binatang buruan darat,selama kamu dalam ihram”.
Pada ayat ini,dijelaskan bahwa illat yang mengharamkan berburu adalah disebabkan ihram.Kemudian pada ayat lain disebutkan :

واذا حللتم فاصطادوا
"Dan apabila kamu sudah telah melaksanakan ibadah haji,Maka bolehlah berburu”.

Ayat yang kedua ini bukan berarti menasakh pada ayat yang pertama,akan tetapi hanya sekedar memperjelas illat diharamkannya berburu binatang,yakni disebabkan ihram. (Al-Waraqot,kajian ushul fiqh : 108).
4. Dalil yang mengganti(nasikh) harus bersifat mutawatir ,karena dalil yang ketetapannya hukumnya telah terbukti secara pasti,maka tidak dapat dinasikh kecuali oleh hukum yang terbukti secara pasti pula.
                Kemudian hukum nyang dibatasi dengan ghoyah atau illat, juga bukan termasuk bagian dari an-naskh. Karena hukum yang bersamaan dengan ghoyah atau illat sebenarnya masih belum menjadi suatu ketetapan, selama belum menyebutkan ghoyah atau illatnya. Ghoyah dan illat hanya sekedar menjelaskan hukum, bukan mengahapusnya.[4]
Seperti qur’an surah al-jum’ah : 9-10, dan surah al-maidah : 96 dengan surah al-maidah : 2.
Maka ini semuanya bukannya menasakh, akan tetapi menjelaskan pada ayat sebelumnya.

C. Macam-Macam Naskh

            An-nasakh dilihat dari segi sasarannya terbagi menjadi tiga bagian :
1. menghapus tulisannya bukan ketetapan hukumnya,seperti contoh surah dalam al-ahzab yang berbunyi :
الشيخ و الشيخة اذا زنيا فاجمواهما البتة
“ Lelaki yang sudah tua dan perempuan yang sudah tua itu ketika berzina, maka rajamlah keduanya”.
2. Menghapus hukum sekaligus tulisannya, seperti ayat yang berbunyi :
عشر رضعات معلومات يحرمن
“ Sepuluh susuan yang diyakini , menjadikan hubungan mahrom”.
Ayat tersebut dinasikh oleh ayat yang berbunyi :
خمس رضعات معلمات يحرمن
“ Lima kali susuan yang diyakini, menjadikan hubungan mahrom”.
3. Menghapus hukumnya,bukan tulisannya, seperti ayat :
وعلي الذين يطيقونه فدية
“ Dan wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankan  nya(puasa) membayar fidyah”.
            Pada ayat ini dinyatakan bahwa, bagi orang yang kuat melakukan puasa, boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa, namun ketika tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Kemudian hukum yang dikandung oleh ayat ini dihapus, dengan mewajibkan berpuasa bagi orang yang mampu dan tidak boleh diganti dengan membayar fidyah.[5]
            Dalam hal ini mungkin timbul pertanyaan , apakah hikmah penghapusan hukum, sedang tilawahnya tetap ada?
Hal ini bisa dijawab dari dua sisi :
            1. Al-qur’an disamping dibaca untuk diketahui dan diamalkan hukumnya, juga ia dibaca karena ia adalah kalamullah yang membacanya mendapat pahala. Maka ditetapkanlah bacaan tilawahnya karena hikmah ini.
            2. Pada umumnya nasakh itu untuk meringankan. Maka ditetapkanlah tilawahnya untuk mengingatkan akan nikmat dihapuskannya kesulitan(musyaqqoh) suatu kewajiban.[6]

            An-nasakh dilihat dari Nasikh-mansukhnya terbagi menjadi empat macam :
            1. Nasakh al-quran dengan al-quran. Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dipandangan mereka yang mengatakan adanaya nasakh. Misalnya, ayat tentang ‘iddah empat bulan sepuluh hari dan lain-lain.
            2. Nasakh al-qur’an dengan as-sunnah. Nasakh ini ada dua macam :
a. Nasakh al-qur’an dengan hadits ahad. Jumhur bependapat ,alquran tidak boleh dinasakh oleh hadist ahad ,sebab al-quran adalah mutawatir dan menunjukan keyakinan ,sedang hadits ahad itu zhonni ,bersifat dugaan ,disamping tidak sah pula menghapuskan esuatu yang maklum(jelas diketahui) dengan yang mazhnun(diduga).
b. Nasakh al-quran dengan  hadits mutawatir. Nasakh semacam ini dibolehkan oleh malik ,abu hanifah ,dan ahmad dalam satu riwayat , sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah swt berfirman :

يُوحَى وَحْيٌ إِلا هُوَ إِنْ   الْهَوَى عَنِ يَنْطِقُ وَمَا

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) .”(an-najm:4-5).

Dan nasakh itu sendiri merupakan salah satu penjelasan.
Dalam pada itu Asy-Syafi’i,Zhahiriyah dan ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak nasakh seperti ini, berdasaarkan firmanNya, Al-Baqarah yang artinya :
“apa saja yang kammi nasakh kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan an lebih baik atau yang sebanding dengannya”. (Al-Baqarah : 106).

            3. Nasakh As-sunnah dengan Al-Qur’an. Ini dibolehkan oleh ulama jumhur. Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke baitul maqdis yang ditetapkan dengan as-sunnah dan didalam al-quran tidak terdapat dalil yang menunjukannya. Ketetapan ini dinasakhkan oleh Al-Quran dengan firmannya :

Maka palingkanlah mukamu ke arah masjidil harom”( Al-baqoroh:144).
Kewajiban puasa pada hari Asyuro yang ditetapkan berdasarkan Sunnah, juga dinasakh oleh firman Allah :

Maka barang siapa menyaksikan bulan romadhon , hendaklah ia berpuasa…” (Al-Baqoroh : 185).
            Tetapi nasakh versi ini pun ditolak oleh imam syafi’I didalam salah satu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh Al-Qur’an, dan apa saja yang ditetapkan oleh Al-quran tentu didukung pula oleh as-sunnah. Hal ini karena antara Al-Quran dengan As-sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.[7]

            4. Nasakh Sunnah dengan Sunnah. Dalam kategori ini terdapat empat bentuk:
1) Nasakh mutawatir dengan mutawatir;
2) Nasakh Ahad dengan Ahad;
3) Nasakh ahad dengan mutawatir;
4) Nasakh mutawatir dengan ahad.
            Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk yang terakhir atau keempat terjadi silang pendapat seperti halnya nasakh al-quran dengan hadits ahad, yang tidak dibolehkan oleh jumhur ulama.
            Adapun menasakh ijma’ dengan ijma’,qiyas dengan qiyas ataupun menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang shahih tidak membolehkannya.[8]

D. Hikmah Nasakh

1. Memelihara kemaslahatan hamba.
2. Perkembangan Tasyri’ menuju tingkat sempurna yang sesuai dengan perkembangan dakwah
    dan perkembangan kondisi umat manusia.
3. Coban dan ujian bagi seorang mukallaf apakah mengikutinya apa tidak.
4. Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika nasakh itu beralih ke hal yang        lebih berat maka didalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan  maka ia menganfung kemudahan dan keringanan.[9]

BAB III
PENUTUP

I. Kesimpulan
            Tuntutan kebutuhan setiap umat terkadang berbeda-beda satu dengan yang lain. Apa yang cocok untuk satu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok lagi pada masa yang lain. Disamping itu , perjalanan dakwah pada taraf pertumbuhan dan pembentukan tidak sama dengan perjalanannyasesudah memasuki era perkembangan dan pembangunan. Demikian juga hikmah Tasyri’(pemberlakuan hukum) pada suatu periode akan berbeda-beda dengan hikmah Tasyri’ pada periode yang lain. Tapi tidak diragukan lagi bahwa pembuat syariat adalah Allah swt , rahmat dan ilmunya meliputi segala sesuatu,dan otoritas memerintah dan melarang pun hanya milik nya .
Dia tidak diminta tanggung jawab tentang apa yang diperbuatnya, tetapi merekalah yang akan ditanya tentangn tanggung jawab itu.” (Al-anbiya :23)
            Oleh karena itu, wajarlah jika Allah swt menghapuskan suatu syariat hukum dengan syariat yang lainnyauntuk menjaga kepentingan para hamba berlandaskan pengetahuannya yang Azali tentang yang pertama dan terkemudian.

II. Saran
            Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih focus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atasdengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari pembahasan makalah yang telah dijelaskan.

DAFTAR PUSTAKA

·         Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VIII/1425H/2004
·         Tim penyusun MKD,Studi al-quran,IAIN sunan ampel press,
·         M.ridwan qoyyum sa’id, terjemah & komentar al-waroqot, mitra gayatri kediri.
·         Syaikh manna’ al-qothon, Pengantar studi al-quran, pustaka al-kautsar.



[1] Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VIII/1425H/2004
[2] Tim penyusun MKD,Studi al-quran,IAIN sunan ampel press,hal 123.
[3] Ibid hal 126
[4] M.ridwan qoyyum sa’id, terjemah & komentar al-waroqot, mitra gayatri kediri, hal 109.
[5] Ibid hal 110-112
[6] Syaikh manna’ al-qothon, Pengantar studi al-quran, pustaka al-kautsar, hal 292.
[7] Ibid hal 293.
[8] Ibid hal 293
[9] Ibid hal 296



Tidak ada komentar:

Posting Komentar